JAKARTA, 21 OKTOBER 2026 — Kerap terjadinya pelanggaran pidana yang melibatkan oknum penegak hukum memicu keprihatinan mendalam terhadap masa depan keadilan di Indonesia. Menanggapi situasi ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., secara blak-blakan menyebut kondisi penegakan hukum nasional saat ini sedang mengalami kemunduran yang sangat serius.
Pernyataan tajam tersebut diungkapkan Kristiawanto saat berdialog dalam program podcast EdShareOn yang dipandu oleh Eddy Wijaya. Ia menegaskan, akar masalah dari rapuhnya moralitas aparat bersumber dari hulu, yakni sistem penyaringan yang belum bersih.
“Kita tidak bisa mengharapkan lahirnya aparat yang jujur dan berintegritas tinggi jika proses seleksi awal mereka saja sudah dinodai oleh cara-cara yang curang. Fondasi yang salah pasti akan menghasilkan output yang cacat,” tegas Kristiawanto.
Dorong Transparansi Total: Seleksi Berbasis Kompetensi dan Bebas Pungli
Sebagai solusi konkret, ia menuntut reformasi radikal pada sistem rekrutmen di seluruh lembaga penegak hukum melalui penerapan merit system secara murni. Kompetensi dan rekam jejak harus menjadi satu-satunya parameter kelulusan, bukan kedekatan ataupun kekuatan finansial.
Meskipun ia mengapresiasi langkah tegas pimpinan Korps Bhayangkara yang berkomitmen menyelenggarakan penerimaan anggota baru tanpa biaya, Kristiawanto mengingatkan bahwa tantangan terberat ada pada implementasi di lapangan.
“Kebijakan dari atas sudah sangat bagus. Tugas kita sekarang adalah memastikan pengawasan di tingkat bawah berjalan ketat. Begitu ditemukan ada permainan atau pungutan liar, tindakan tegas berupa sanksi pemecatan atau pidana harus langsung dijatuhkan agar memicu efek jera,” urainya.
Membenahi Tiga Pilar Hukum Secara Bersamaan
Lebih lanjut, Kristiawanto menjelaskan bahwa hukum tidak akan tegak hanya karena regulasinya tertulis rapi. Penegakan hukum yang sehat dibangun di atas tiga pilar utama yang saling berkaitan: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Aturan yang baik harus didukung oleh aparat yang berintegritas sekaligus masyarakat yang sadar hukum dan menolak praktik suap.
“Ini adalah satu kesatuan ekosistem. Seringkali aparat yang awalnya bersih terpaksa runtuh imannya karena dikepung oleh budaya masyarakat yang gemar menyuap demi mempercepat urusan. Karena itu, pembenahan harus dilakukan serentak pada ketiga lini tersebut,” jelasnya.
Peran Krusial Perguruan Tinggi Menjaga Moralitas
Di akhir diskusi, ia menekankan bahwa kampus memiliki tanggung jawab besar membentuk karakter calon penegak hukum sejak dini. Kurikulum dirancang untuk tidak hanya mencetak lulusan yang cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh dalam integritas.
“Di tengah sistem yang sedang rapuh, perguruan tinggi tidak boleh ikut larut. Kampus harus berdiri tegak sebagai benteng terakhir penjaga moral bangsa, agar cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan belaka tutupnya(red)
