KAMPAR — Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polsek Tapung Hilir di Desa Gerbang Sari tidak hanya mengamankan belasan paket sabu siap edar, tetapi juga sebuah buku catatan merah yang diduga berisi rekap transaksi penjualan narkoba. Bukti penting ini menjadi kunci penyidik untuk memetakan jaringan konsumen di wilayah tersebut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H., M.H. Penangkapan berawal dari pengamanan tersangka SS pada Jumat (23/10/2026) pukul 01.30 WIB, yang kemudian membuka informasi bahwa pasokannya berasal dari IW. Tim opsnal segera bergerak menuju kediaman IW di RT 005 RW 002, Desa Gerbang Sari.
IW sempat mencoba kabur lewat pintu belakang, namun berhasil diringkus di area pekarangan rumah. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa menemukan kotak kardus berisi: 15 paket sabu berat kotor 9,10 gram, buku catatan merah penjualan, timbangan digital, sendok modifikasi pipet hitam, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merek Tecno.
Pasokan Diduga dari Bandar di Siak, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Di hadapan penyidik, IW mengakui kepemilikan seluruh barang bukti dan mengungkapkan bahwa pasokannya berasal dari seorang pemasok berinisial B alias W yang beroperasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamin.
IW kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tapung Hilir dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi terus memburu jejak pemasok besar tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba lintas kabupaten.(red)
