BANGKA TENGAH — Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali dibongkar aparat kepolisian di wilayah Bangka Tengah. Satreskrim Polres Bangka Tengah resmi menetapkan tiga pria berinisial MS (38), AS (43), dan NK (43) sebagai tersangka atas dugaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar bersubsidi secara ilegal.
Ketiganya diamankan saat melintas di Jalan Raya Lubuk Besar. Mereka diduga tergabung dalam kelompok yang menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.
Tersangka Dijebloskan ke Rutan Polres Bangka Tengah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan dan perdagangan bahan bakar tersebut saat digeledah petugas. Langkah penahanan langsung diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Saat ini, ketiganya telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Tengah. Mereka terancam sanksi pidana penjara dan denda berat sesuai ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.(red)
